Sejak Awal 2024, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Direktorat Jenderal Bea Cukai menindak penyelundupan dengan total barang Rp 6,1 triliun selama periode Januari-November 2024.
"Total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," kata Sri Mulyani, saat acara pemusnahan barang selundupan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani menjelaskan selama periode Januari - November 2024, tercatat terjadi penindakan kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali. "Jadi setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan," ujar dia.
Dari angka penindakan tadi, sebanyak 12.490 penindakan merupakan penindakan impor dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun. Komoditas yang ditindak sejauh ini dominan dalam bentuk tekstil dan produk tekstil.
"Ini yang banyak meresahkan masyarakat, tapi di saat sama banyak yang dijual di masyarakat," ucap dia.
Dalam periode yang sama pula, Bea Cukai menindak sebanyak 382 ekspor untuk komoditas flora dan fauna dengan nilai barang Rp 255 miliar.
"Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam melalui hasil operasi patroli laut," ujar dia.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, penyelundupan SDA di antaranya adalah empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 miliar. Terdapat pula penindakan pasir timah 84,18 ton dan nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar.
Kemudian, ujar Sri Mulyani, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT.
"Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang," ucap dia.
Sri Mulyani mengatakan hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 ini sebanyak 183 sudah masuk penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
"Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai," tutur Menkeu.

