Bea Cukai Pastikan Bantuan Bencana Asing Bebas Bea Masuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama menyebut bantuan barang dari negara lain untuk korban bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dapat masuk tanpa terkena bea masuk.
“Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djaka, saat konferensi pers APBN KiTA edisi Desember 2025, dikutip Jumat (19/12/2025).
Djaka mengatakan pada prinsipnya barang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabenan untuk mendukung penanggulangan bencana. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Baca Juga
“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan suatu yang otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” kata dia.
Kelengkapan administrasi yang dimaksud Djaka adalah pengajuan rekomendasi yang disetujui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu, kami bisa memberikan fasilitas itu [pembebasan bea masuk]” kata Djaka.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar dan sindiran warganet di TikTok mengenai syarat administrasi yang berbelit untuk mengeluarkan bantuan dari negara lain. Dia membantah kabar bahwa barang donasi itu juga dikenai pajak.
“Enggak ada seperti itu, sebetulnya asal melalui prosedur tertentu tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak (lapor) ada yang nyolong-nyolong (selundupkan) lagi,” kata dia.
Sebelumnya investortrust mewartakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 268 miliar untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Anggaran itu akan digunakan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Anggaran tersebut berasal dari Dana Kemasyarakatan Presiden.
Baca Juga
Menteri Maman Sampaikan Terima Kasih ke Purbaya Telah Sidak Oknum Bea Cukai
“Beberapa hari lalu, Bapak Presiden telah menyalurkan bantuan presiden melalui Dana Kemasyarakatan Presiden, sudah tersalurkan Rp 268 miliar untuk APBD tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Anggaran untuk tiga provinsi masing-masing sebesar Rp 20 miliar. Sementara itu, anggaran untuk kabupaten/kota yaitu sebesar Rp 4 miliar.
Selain itu, pada 2025, APBN telah menyiapkan dana tanggap darurat yaitu berupa dana siap pakai dan dana cadangan bencana yang dikoordinasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

