Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam
JAKARTA investortrust.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tidak berorientasi pada balas dendam. Tidak seluruh proses hukum berakhir pada pidana penjara.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kuliah hukum bertajuk "Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga
Wamenkum Eddy Hiariej Jamin KUHP Tak Jadi Alat Kriminalisasi
Eddy Hiariej menyatakan, KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial. Sistem pemidanaan memberi ruang sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.
"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai saranan balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum. Begitu KUHP baru. KUHP baru kita ini, tadi keadilan korektif. Pelaku itu dikenakan sanksi sebagai tindakan korektif. Sanksi menurut RUHB baru itu bukan mesti pidana. KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan," katanya.
Eddy Hiariej menjelaskan dengan KUHP nasional, hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara. Bahkan, hakim sedapat mungkin menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
"Mengapa sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara? Karena itu tadi, reintegrasi sosial. Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan," katanya.
Untuk itu, KUHP nasional menghapus ketentuan pidana kurungan karena paling lama masa kurungan hanya satu tahun. Eddy Hiariej pun menyoroti over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Dikatakan, terdapat 270.000 narapidana yang mendekam di lapas seluruh Indonesia. Padahal, kapasitas lapas hanya menampung 160.000 narapidana.
Baca Juga
Pemerintah Segera Rampungkan 8 RUU dan 3 RPP Aturan Turunan KUHP
Dicontohkan, Lapas Cipinang yang memiliki kapasitas hanya 1.500 warga binaan kini menampung sekitar 3.500 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 80% merupakan narapidana kasus narkoba dan 90% dari jumlah itu adalah penyalahguna.
"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, di penjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," katanya.
Eddy Hiariej menekankan, sejahat-jahatnya orang, pasti pernah berbuat baik. Sebaliknya, sebaik-baiknya orang baik, pasti pernah berbuat jahat. Untuk itu, KUHP nasional memberikan second chance, kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

