Wamenkum Eddy Hiariej Jamin KUHP Tak Jadi Alat Kriminalisasi
JAKARTA, investotrust.id -- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjawab kekhawatiran masyarakat sipil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan menjadi alat kriminalisasi. Eddy Hiariej menjamin kekhawatiran masyarakat sipil itu tidak terjadi.
Eddy Hiariej menilai kekhawatiran utama koalisi masyarakat sipil terletak pada kemungkinan tidak adanya peraturan pelaksanaan yang memadai saat KUHP mulai berlaku pada Januari 2026.
"Yang dikhawatirkan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil jangan sampai KUHP ini berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eddy menjamin pemerintah telah menyiapkan payung hukum pelaksana dan memasukkan penjelasan secara detail untuk mencegah kriminalisasi. Ia juga menyebut terdapat tiga peraturan pelaksanaan (PP) turunan dari KUHP yang sudah selesai.
Ketiga PP itu, yakni PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, PP tentang pemidanaan, termasuk tindakan, dan PP tentang komutasi pidana. Eddy juga menjelaskan KUHP telah dilengkapi dengan penjelasan terperinci yang berfungsi sebagai panduan bagi aparat penegak hukum.
"Kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan, bahkan kami memuat anotasi dalam KUHP Nasional itu, sehingga memberikan guidance kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum," ujarnya.
Menurutnya anotasi dan penjelasan ini, merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

