Pemerintah Rilis Aturan, Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Bisa Dipakai Bangun Hunian
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan aturan atau regulasi mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatra. Kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk pembangunan hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, setelah bencana banjir melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuat surat edaran mengenai pemanfaatan kayu-kayu tersebut. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana Sumatra.
Baca Juga
Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Termasuk untuk keperluan rekonstruksi maupun pembangunan huntara dan huntap.
"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kebupatan kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers perkembangan penanganan bencana Sumatra di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mensesneg mengatakan, aturan mengenai hal tersebut telah diterbitkan. Regulasi itu juga telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Baca Juga
Danantara dan BUMN Kerahkan 1.066 Relawan dan 109 Truk untuk Penanganan Bencana Sumatra
Ditekankan, dengan aturan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kayu yang terseret banjir Sumatra. Namun, pemanfaatannya harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” katanya.

