Satgas PKH Selidiki Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Legislator: Jangan Ada yang Dilindungi
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyelidiki kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra. Daniel menegaskan keberadaan kayu gelondongan tersebut merupakan bukti adanya penebangan hutan secara masif yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.
"Kayu-kayu itu tidak mungkin muncul tiba-tiba. Itu jelas berasal dari hutan yang ditebang, dan menunjukkan betapa parahnya kerusakan hutan kita. Ini adalah bencana ekologis," kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (4/12/2025).
Baca Juga
Tim Gabungan Polri dan Kemenhut Selidiki Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra
Ia menuturkan, banjir yang terjadi merupakan buah dari praktik deforestasi yang terus berulang. Ia pun menyerukan perlunya taubat ekologis dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, hingga pelaku industri yang terlibat dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa kompromi. Ia meminta aparat penegakan hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab, baik individu maupun perusahaan.
"Satgas tidak boleh tebang pilih. Bila ada pelaku yang memiliki nama besar, apakah pengusaha atau pejabat, Satgas harus berani mengungkapkannya. Tidak boleh ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi," tegasnya.
Baca Juga
Pemerintah Kerahkan Satgas PKH Usut Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatra
Daniel mengatakan tindakan tegas yang tidak memandang bulu sangat penting, mengingat kerusakan hutan telah menimbulkan kerugian besar dan menyengsarakan rakyat. Semua pihak yang merusak alam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bencana yang terjadi ini adalah akibat dari keserakahan dan pelanggaran hukum. Tidak boleh ada toleransi," ujarnya.
Ia mendorong agar momentum ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola hutan dan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.

