Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Nilai Menaker Tak Lakukan Riset
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan formulasi nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,2 hingga 0,7. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan tidak ada dasar akademik, riset, ataupun survei yang kredibel atas penetapan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 tersebut.
Menurut Iqbal, tidak ada proses dialog yang dilakukan pemerintah. Pemerintah justru bertindak tidak adil karena lebih memilih teori ekonomi para pemodal daripada realitas hidup kaum pekerja.
Ia menyebut kebijakan tersebut hanya lahir dari kepentingan sepihak kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo, kemudian diadopsi dan diformalkan oleh Menaker bersama jajarannya tanpa mendengarkan suara buruh.
"Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2 sampai 0,7 itu berasal," kata Said dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/11/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa apabila formulasi tersebut dipaksakan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen, di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan upah tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh yang sudah berlangsung lama.
Ia menambahkan bahwa penghitungan menggunakan indeks tertentu 0,2 adalah bukti bahwa pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis ketika upah rata-rata nasional Indonesia masih berada di kisaran kurang dari tiga juta rupiah per bulan.
"Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen. Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah," tuturnya.
Menurut Iqbal, langkah Menaker tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan, tetapi juga dinilai sebagai tindakan politik yang justru berlawanan dengan agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Iqbal mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya Presiden secara jelas memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik dan memperluas kelas menengah nasional. Oleh karena itu, menurut Iqbal, perubahan drastis terhadap nilai indeks tertentu justru menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan.
"Tahun lalu Presiden memberikan nilai indeks tertentu 0,8 sampai 0,9, sedangkan sekarang Menaker menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7. Itu artinya Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden dan lebih mendengarkan pemodal, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur saja," tegasnya.

