Tolak Ketetapan Upah 2026, KSPI Bakal Gugat Gubernur DKI dan Jawa Barat ke PTUN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum tahun 2026. KSPI menjadwalkan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena ketetapan upah di DKI Jakarta merugikan kaum buruh. Ia menegaskan, gugatan ditujukan agar UMP DKI 2026 direvisi dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta.
"Tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta dubah menjadi 5,89 juta Rupiah," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga
Gugatan serupa juga akan dilayangkan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Gugatan di PTUN Bandung akan menyasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
KSPI menilai penetapan UMSK di 19 wilayah Jawa Barat tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Selain gugatan di PTUN, KSPI juga menyiapkan langkah hukum tambahan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jawa Barat.
"Jadi Gubernur Jawa Barat KDM dan Kadisnaaker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PMH. Melawan PP Nomor 49 tahun 2025 yang mengakibatkan hak buruh Jawa Barat kehilangan haknya terhadap UMSK," tegasnya.
Said menegaskan upaya hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap hak buruh yang hilang akibat kebijakan upah murah. Jika proses hukum ini tidak membuahkan hasil, buruh mengancam akan memperkuat perjuangan melalui aksi massa besar-besaran yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026 di Istana Negara dan DPR RI.

