KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2026, Minta Naik Jadi Rp 5,89 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang terlalu rendah. UMP sebesar Rp 5.729.876 juta per bulan tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta yang terus meningkat.
"Biaya hidup di Jakarta tidak mungkin lebih rendah daripada Bekasi dan Karawang," ujar Said dalam acara Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual via Zoom, Sabtu (27/12/2025).
Said menjelaskan, UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Said juga menyoroti perbedaan upah antara perusahaan besar di Jakarta dan pabrik di Karawang.
Baca Juga
"Perusahaan besar seperti BRI dan perusahaan asing yang berkantor di Sudirman saja upahnya lebih rendah daripada pabrik panci di Karawang. Ini tidak masuk akal," tegas dia.
Said Iqbal menyebutkan, kebijakan Gubernur Jakarta ini memiskinkan buruh Jakarta. "Daya beli di Jakarta tidak mungkin lebih kecil daripada Bekasi dan Karawang," tandas dia.
KSPI yang didukung Partai Buruh dan aliansi buruh se-Jakarta, menurut Said Iqbal, menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026 karena terlalu rendah. KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Angka tersebut merupakan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"UMP Jakarta harus dinaikkan lagi untuk mengejar ketertinggalan dari Bekasi dan Karawang. Kalaupun tidak mendekati sumber biaya hidup, ya setidak-tidaknya KHL versi Kemenaker bersama BPS itulah dalam upah. Nggak usah kejar dulu SPH (survei pemantaun harga)-nya deh. Jadi, kami minta revisi, UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan," tegas Said.
KSPI juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 dinaikkan sebesar 2-5% lebih tinggi dari KHL, bukan dari UMP yang sekarang berlaku. Dengan demikian, UMSP DKI Jakarta 2026 akan dihitung dari KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan ditambah 2-5% sesuai sektor industri.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta.
Baca Juga
Bos Pengusaha Protes Formula UMP 2026, Dinilai Tak Sesuai Ekspektasi
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 dibanding UMP sebelumnya Rp 5.396.761. Jadi, kenaikannya sebesar 6,17%," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Alhasil, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan Rp 333.115. Penetapan UMP Jakarta 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5-0,9.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam acara Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual via Zoom, Sabtu (27/12/2025). Tangkapan Layar: Investortrust/Taufiq Al Hakim,

