Nadiem Makarim Segera Diadili atas Kasus Korupsi Chromebook, Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan.2022. Hal ini seiring langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan beras perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa karena penuntut umum telah melaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Baca Juga
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lainnya perkara ini. Mereka yakni, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Direktorat SMP Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat SD Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan belum dilimpahkan berkasnya lantaran masih buron.
Kejagung membeberkan, perkara yang menjerat Nadiem Makarim Cs ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022. Kejagung menyebut perkara tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Nilai kerugian negara ini terdiri dari kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun, dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621,387 miliar.
Selama proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Nadiem Makarim salah satunya diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis yang awalnya mengarahkan agar pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
"Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," kata Anang.
Pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 sampai 2022 tanpa dasar teknis yang objektif. Kejagung menyebut tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.
"Dengan demikian terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," katanya.
Baca Juga
KPK Akui Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Korupsi Google Cloud
Untuk itu, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik dan penuntut umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," katanya.

