Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujar hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Nadiem Makarim di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Hakim menilai Kejagung memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Gugatan terkait tidak diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga ditolak.
“Karena sah menurut hukum,” lanjut Ketut.
Hakim menambahkan, sejumlah bukti yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem bukan ranah praperadilan, melainkan harus diuji dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia pun memerintahkan Kejagung melanjutkan proses hukum dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Kronologi Kasus Chromebook di Kemendikbudristek
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, pada tahun 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas kerja sama program Google for Education menggunakan Chromebook di sekolah-sekolah. Dalam serangkaian pertemuan itu, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan alat TIK. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Menurut Kejagung, Nadiem kemudian menugaskan pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), untuk menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik mencantumkan Chrome OS sehingga mengunci merek tertentu.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, disebutkan spesifikasi perangkat yang hanya cocok dengan Chrome OS.
Baca Juga
Korupsi Chrome Book Rp 1,98 T, Nadiem Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menolak pengadaan Chromebook karena hasil uji coba tahun 2019 dinilai gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, meski angka pastinya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan putusan hari ini, status hukum Nadiem sebagai tersangka tetap berlaku, dan penyidikan kasus Chromebook akan berlanjut ke tahap berikutnya.

