KPK Akui Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Korupsi Google Cloud
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merupakan salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK telah memutuskan akan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya, yang sama itu NM,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Asep menyampaikan hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim dan staf khususnya Jurist Tan serta pihak lain sebagai tersangka. Bahkan, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Nadiem Makarim ke tahap penuntutan untuk disidangkan.
Asep mengakui Jurist Tan juga merupakan calon tersangka kasus Google Cloud yang ditangani KPK. Namun, terdapat calon tersangka lain yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.

