Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga
Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, 2 Hakim Beda Pendapat
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nadiem Makarim dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar sub sider 190 hari. Selain itu, Nadiem juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. Nilai itu terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut kickback yang diterima Nadiem dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia. Sementara uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menuntut Nadiem. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan. Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, serta telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dipertimbangkan pula sebagai kondisi memberatkan tuntutan.
Hal memberatkan lain, yakni Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Baca Juga
Besok, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Chromebook
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

