Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar Terkait Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp 809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Jaksa Roy Riady menuturkan uang ratusan miliar itu diterima Nadiem Makarim setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Hal itu menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebut uang itu diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun atas Kasus Korupsi Chromebook
JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.
Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun.
JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta dana alokasi khusus (DAK).
"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.
Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang pendidikan anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Nadiem Makarim Berkali-kali Alami Pendarahan Saat Berada di Tahanan
Namun, JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.
Selanjutnya, diungkapkan Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.
Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.

