KPK Sita Senjata Api saat Geledah Kontraktor Monumen Reog Ponorogo
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria, di Surabaya, Jawa Timur. PT Widya Satria merupakan kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo.
"Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (barang bukti elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka 3 Kasus Korupsi
Selain di kantor PT Widya Satria, Budi menyatakan, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, rumah adik Sugiri bernama Ely Widodo, kantor CV Raya Limi, dan kantor CV Rancang Persada.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik," katanya.
Penyidik juga melakukan menggeledah rumah tenaga ahli Sugiri berinisial KKH di Bangkalan dan menyita diamankan sejumlah dokumen dan baran bukti elektronik. Selain di Surabaya, KPK juga menggeledah rumah Sugiri Sancoko di Ponorogo, rumah milik PPK proyek Monumen Reog berinisial YSD, PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial MJB, serta rumah anggota DRPD Ponorogo berinisial RLL, serta kantor CV Wahyu Utama. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK, kata Budi, mengapresiasi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Ponorogo yang mendukung penuh pemberantasan korupsi demi perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi. Tak hanya satu kasus, Sugiri Sancoko dijerat KPK atas tiga kasus korupsi sekaligus, yakni suap jual beli jabatan, suap terkait proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menjerat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,35 Miliar
Dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar dari Yunus. Suap itu diberikan Yunus agar posisinya sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser Sugiri. Dari uang suap itu, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Agus menerima Rp 325 juta.
Terkait suap proyek di RSUD Harjono, Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yunus atau 10% dari nilai proyek Rp 14 miliar. Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih dan adik Sugiri bernama Ely Widodo.

