KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka 3 Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi. Tak hanya satu kasus, Sugiri Sancoko dijerat KPK atas tiga kasus korupsi sekaligus, yakni suap jual beli jabatan, suap terkait proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Sugiri dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Sugiri dan para pihak lainnya yang diamankan dalam operasi tangkap tangkap (OTT), Jumat (7/11/2025) kemarin.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,35 Miliar
Tak hanya Sugiri, KPK juga menjerat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep Guntur memaparkan, dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp 1,25 miliar dari Yunus. Suap itu diberikan Yunus agar posisinya sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser Sugiri. Dari uang suap itu, Sugiri menerima Rp 900 juta, sementara Agus menerima Rp 325 juta.
"Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan
uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar
Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait suap proyek di RSUD Harjono Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada Yunus atau 10% dari nilai proyek Rp 14 miliar. Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih dan adik Sugiri bernama Ely Widodo.
Dalam kasus ini, Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Baca Juga
Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus.
"Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK, selaku pihak swasta," papar Asep Guntur.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri dan tiga orang lainnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempat tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 27 November 2025.

