PDIP Sebut KPK Tak Sita Apa pun saat Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy menyatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyita barang apa pun saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025) malam. Ronny menyatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan KPK.
"Pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita, sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Dalam berita acara penggeledahan itu, kata Ronny, tertulis dengan huruf tebal yang menyatakan, "Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini."
Sementara itu, untuk penggeledahan di rumah Hasto di Bekasi, Ronny mengatakan, tim penyidik KPK satu unit USB dan satu buku catatan milik staf Hasto bernama Kusnadi. Untuk itu, Ronny menyatakan tidak ada barang bukti signifikan yang disita KPK dari penggeledahan di dua rumah milik Hasto tersebut.
"Perlu kami sampaikan dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," katanya.
Ronny mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawa penyidik KPK dari rumah Hasto. Ronny juga tidak yakin koper tersebut ada isinya. Hal ini lantaran secara logika tidak mungkin menyimpan satu unit USB dan satu buku catatan kecil ke dalam sebuah koper besar.
"Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," katanya.
Meski demikian, Ronny menyatakan, tim kuasa hukum Hasto menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana.
"Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik.
Sebelumnya, KPK menyatakan menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Tessa mengatakan, dua rumah Hasto yang digeledah tim penyidik berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (7/1/2025) hingga sekitar tengah malam.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," katanya.
Diketahui, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan mantan caleg PDIP Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Baca Juga
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

