Menko Yusril: Tahun Depan, Indonesia Sudah Punya KUHP Baru
BOGOR, investortrust.id – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko H2IP), Yusril Ihza Mahendra memastikan tahun depan bangsa Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP warisan kolonial yang sampai hari ini masih digunakan.
Menurut Yusril, KUHP baru akan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat karena dibuat dengan menyesuaikan kondisi masyarakat Indonesia. KUHP baru itu juga dibuat berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut bangsa ini.
"Baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, maupun hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," kata dia dalam diskusi panel Rapat Koordinasi (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
Yusril Sebut Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas RUU Perampasan Aset
Yusril menjelaskan, dalam setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan lima undang-undang (UU) untuk menyusun KUHP tersebut. Ke depan, penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mengedepankan penindakan, melainkan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan terhadap hak-hak para korban.
"Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif berupa pemulihan hak-hak korban dan terciptanya kedamaian, ketenteraman, dan keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar dia.
Baca Juga
Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, restorative justice bukan merupakan hal baru dalam perkembangan penegakan hukum di tengah masyarakat. Hukum adat dan hukum agama yang dianut masyarakat Indonesia juga mengedepankan aspek restorative justice.
Melalui aspek restorative justice, kata Menko H2IP, pihak yang bersengketa mengedepankan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan konflik. "Kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana diterapkan," tandas dia.

