MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, 83,9% Netizen Beri Respons Positif
Poin Penting
|
JAKARTA, investrortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri merangkap jabatan struktural di instansi sipil terus menjadi sorotan publik. Keputusan tersebut dinilai memperkuat prinsip civil supremacy dan memperjelas batas antara tugas aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melalui Continuum Indef mengungkap bahwa mayoritas warganet mendukung langkah MK. “Dari sentimen, ada 83,96% percakapan bernada positif terhadap keputusan MK, sementara 16,04% bernada negatif,” ujar Business Head Continuum Indef Arini Astari dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil (Analisis Big Data) yang digelar via Zoom, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga
Legislator Nasir Djamil Sayangkan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Arini menjelaskan, dukungan publik mencerminkan apresiasi terhadap reformasi kepolisian dan penguatan profesionalisme aparat. Sentimen positif didominasi tiga narasi besar, yaitu Putusan MK dinilai progresif di tengah krisis kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Narasi lainnya adalah langkah tersebut dianggap penting untuk meminimalisir potensi abuse of power serta mempertegas batas fungsi penegakan hukum serta putusan menjadi simbol penguatan supremasi sipil di atas institusi bersenjata.
Namun, sekitar 16% percakapan berisi kritik serta kekhawatiran. Publik menuntut konsistensi lintas lembaga agar larangan rangkap jabatan diterapkan merata, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antarinstansi. Kritik lainnya berkaitan dengan kejenuhan publik terhadap praktik rangkap jabatan yang dianggap mengurangi kesempatan bagi pihak lain dan menimbulkan konflik kepentingan.
“Publik sudah lama jengah melihat rangkap jabatan. Narasi kritis ini bukan penolakan, tetapi dorongan agar reformasi tidak berhenti di satu institusi saja,” jelas Arini.
Baca Juga
MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil
Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Didik J. Rachbini menilai kepolisian harus netral dan tidak menjadi alat politik pemerintah. Ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo terkait reformasi kepolisian. “Saya kira ini bagus, dan polisi sendiri sudah ikut, nurut pada keputusan MK,” ujarnya. Namun Didik juga mengkritik DPR yang dinilai melakukan proses denial terhadap isu kepolisian.
Dalam penelitian ini, Continuum Indef menganalisis total 11.636 percakapan media sosial periode 13–17 November 2025, terdiri dari 8.165 percakapan di platform X dan 3.471 di YouTube. Data telah disaring dari akun buzzer dan akun media untuk memastikan bahwa analisis hanya mencerminkan opini organik publik. Metodologi penelitian mencakup analisis topik, sentimen, dan exposure untuk juga melihat tingkat perhatian publik terhadap instansi lain seperti TNI, KPK, DPR, dan BNN.

