Eks Dirut PT PIS Dihukum 9 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Minyak
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Yoki Firnandi terbukti melakukan korupsi terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Baca Juga
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Minyak
Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Sani dikenakan pidana 9 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam perkara tersebut, Yoki, Agus, dan Sani melakukan perbuatan tersebut bersama-melakukan dengan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Pada pengadaan sewa kapal, Kerry diduga meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Kemudian, Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
Langkah tersebut diduga bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.
Baca Juga
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Sementara dalam sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza, melalui Direktur PT Tangki Merak Gading menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Lalu, Kerry pun memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

