Eks Dirut JJC Dihukum 3 Tahun Penjara atas Korupsi Jalan Tol MBZ
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. Majelis hakim menyatakan Djoko Dwijono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta Cikampe (Japek) II Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jalan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat periode 2016-2017.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga
Vonis terhadap Djoko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntutnya dihukum 4 tahun pidana penjara. Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Djoko. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung dalam keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Majelis hakim menyatakan Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan ketua panitia lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas, dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite. Ketiganya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga
Kejagung Ungkap Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Pemkab Kobar
Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp 367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp 142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510,08 miliar.

