Di KUHP Nasional, Restorative Justice Bisa Diterapkan di Penyelidikan hingga Putusan Pengadilan
JAKARTA, investortrust.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai berlaku Januari 2026. Dalam KUHP terbaru ini, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, restorative justice di tingkat penyelidikan dapat diterapkan saat pelapor dan terlapor sepakat berdamai dengan syarat tertentu. Eddy mengilustrasikan dalam kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar, korban melaporkannya kepada polisi. Saat pelaporan ditindaklanjuti polisi dengan proses penyelidikan, pihak korban mau memaafkan pelaku penipuan dengan syarat uangnya dikembalikan pelaku. Hal itu, menurut Eddy Hiariej telah memenuhi ketentuan restorative justice.
Baca Juga
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam
“Itu restoratif bukan? Restoratif. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy dalam kuliah hukum "Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional" yang digelar Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12).
Yang terpenting, katanya, restorative justice itu disetujui korban. Tanpa persetujuan korban, aparat penegak hukum dapat melanjutkan pelaporan hingga ke tahap penyidikan. Tak hanya tingkat penyelidikan, katanya, restorative justice juga dapat diterapkan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga setelah putusan pengadilan.
"Di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di lembaga pemasyarakatan, boleh. Jadi misalnya, saya ini dijatuhi pidana, melakukan ya tindak pidana X, tetapi saya tahu itu, itu, misalnya, begitu saya menghuni lembaga pemsyarakatan, saya beritahu, itu loh, ini-ini yang terlibat. Itu bisa bagian dari restoratif. Bagaimana bentuk restoratifnya? Diberi remisi. Jadi jangankan di penyelidikan, di pelaksanaan pun bisa," paparnya.
Baca Juga
Wamenkum Eddy Hiariej Jamin KUHP Tak Jadi Alat Kriminalisasi
Selain disetujui korban, restorative justice hanya dapat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Kemudian, kata Eddy Hiariej, harus terjadi saling kontrol di antara aparat penegak hukum.
Polisi yang melakukan restorative justice harus memberitahukan kepada jaksa dan ditetapkan oleh pengadilan. Demikian, juga jika restoratif dilakukan jaksa harus memberitahukannya kepada polisi dan ditetapkan pengadilan.

