Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Dukung 'Restorative Justice' Diperluas untuk Kasus Ujaran Kebencian
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Julius Panjaitan mendukung adanya perluasan restorative justice (RJ) untuk tindak pidana tertentu, salah satunya yakni ujaran kebencian. Menurutnya antara kritik dan ujaran kebencian adalah hal yang bisa didiskusikan.
"Kalau bisa misalnya ujaran kebencian juga boleh masuk bisa di-restorative justice," kata Julius dalam fit and proper test yang digelar Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia meyakini penerapan RJ tidak akan disalahgunakan. Sebab menurutnya RJ hanya berlaku untuk tindak pidana ringan.
"Jadi RJ ini hanya berlaku sudah ditentukan juga pak, ada hal-hal yang bisa diselesaikan dengan RJ, misalnya tindak pidana ringan," ujarnya.
Baca Juga
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Janji Bakal Hukum Berat Pelaku Perdagangan Orang
Ia menjelaskan RJ hanya bisa diterapkan jika ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Penerapan RJ juga bisa dilakukan jika kerugiannya tidak lebih dari upah minimum provinsi.
"Kalau di Peraturan Jaksa Agung dan Per MA 1 2024 itu ditetapkan tidak lebih 2.500.000 atau upah minimum provinsi, jadi tidak berlaku untuk tindak pidana berat. Jadi RJ tidak bisa disalahgunakan, jadi sudah ada batasan-batasannya apa saja yang bisa dilakukan RJ," ungkapnya.
Julius memastikan RJ menjadi salah satu hal yang ia perjuangkan. Dirinya akan meminta para hakim di tingkat pertama untuk mengedepankan RJ.
"Kalau saya terpilih sebagai hakim agung, saya akan memotivasi hakim-hakim di tingkat pertama untuk memprioritaskan penerapan RJ. Karena bagi saya, RJ itu sangat bermanfaat untuk seperti yang tujuan pemidanaan itu memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman, memulihkan keadaan, mendatangkan rasa damai dan mengurangi potensi balas dendam," tuturnya.

