GMTD Luruskan Informasi Keliru Terkait Legalitas Kepemilikan Tanah, Simak Fakta Berikut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar di berbagai media. Perseroan menilai pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab isu utama terkait legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Manajemen GMTD melalui keterangan resminya diterima Investortrust, Rabu (19/11/2025) menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan para pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat maupun tidak berdasar hukum. Berikut sejumlah faktanya:
1. GMTD menegaskan bahwa pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar terkait legalitas kepemilikan tanah. Perseroan menyebut inti persoalan justru sengaja dihindari, karena hingga kini tidak ada penjelasan yang disertai dokumen resmi negara.
GMTD menyoroti bahwa sejumlah pertanyaan hukum fundamental tidak pernah dijawab oleh pihak Kalla, yaitu di mana izin lokasi mereka pada periode 1991–1995?, di mana Surat Keputusan Gubernur yang memberikan hak atas tanah tersebut?, di mana akta pelepasan hak negara/daerah?, di mana dokumen pembelian sah?, dan bagaimana mungkin hak dapat diperoleh pada periode ketika hanya GMTD yang memiliki kewenangan formal?
Baca Juga
GMTD: Sengketa Lahan Dikembalikan pada Fakta dan Dokumen Hukum
Sebaliknya, GMTD menegaskan bahwa perseroan justru memiliki dasar hukum yang lengkap, valid, dan berlapis untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah. Seluruh dokumen yang dimiliki merupakan dokumen resmi negara serta telah melalui proses hukum panjang yang hasilnya konsisten memenangkan GMTD.
Dasar hukum tersebut meliputi sertifikat resmi BPN: SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997, empat putusan inkracht (2002–2007) yang seluruhnya memenangkan GMTD, eksekusi PN Makassar pada 3 November 2025, PKKPR tanggal 15 Oktober 2025, dan tercatat dalam pembukuan audited GMTD sebagai perusahaan terbuka.
2. GMTD menegaskan bahwa klaim pihak Kalla yang menyebut Surat Keputusan (SK) tahun 1991 telah dicabut pada 1998 adalah keliru secara hukum. Pernyataan tersebut dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut GMTD, terdapat dua SK utama yang tidak pernah dicabut, yaitu SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.118/XI/1991). Kedua SK ini menetapkan bahwa Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu, Mandat pembebasan dan pengelolaan hanya diberikan kepada GMTD, dan tidak ada pihak lain yang diperbolehkan membeli atau memproses tanah pada periode tersebut.
3. GMTD menegaskan bahwa tuduhan “serakahnomics” yang diarahkan kepada perseroan merupakan fitnah dan tidak memiliki relevansi hukum. Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar, tidak ditopang fakta legal apa pun, serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Baca Juga
4. GMTD menegaskan bahwa anggapan yang menyatakan perseroan hanya diperbolehkan mengembangkan sektor pariwisata dan dilarang mengembangkan real estate adalah keliru. Penafsiran tersebut tidak sesuai dengan dokumen legal perusahaan berdasarkan Akta Pendirian GMTD — Akta No. 34 tanggal 14 Mei 1991 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman.
5. GMTD menegaskan bahwa klaim mengenai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut hanya Rp 50–100 juta adalah tidak benar dan tidak akurat. Pada periode 2000–2022, GMTD telah memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp538 miliar. Angka tersebut merupakan PAD langsung dari GMTD, belum termasuk elemen lain yang juga berkontribusi pada penerimaan daerah.
6. Pembangunan Trans Studio Makassar justru memperkuat bukti bahwa GMTD memegang peran kunci dalam pengembangan kawasan. Fasilitas tersebut dapat berdiri karena sebelumnya GMTD telah melakukan berbagai pembangunan dasar yang menjadi fondasi kawasan. Pembangunan yang dilakukan GMTD mencakup Jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW (right of way), dan pemantapan dan pematangan kawasan.
7. GMTD menegaskan bahwa lahan seluas 16 hektare yang menjadi polemik publik merupakan aset resmi milik GMTD dan tidak pernah dimiliki, dikuasai, maupun dialihkan kepada pihak mana pun, termasuk Lippo. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
GMTD menyampaikan bahwa lahan tersebut tercatat secara resmi dalam pembukuan audited sebagai aset sah perusahaan. Karena itu, klaim kepemilikan atau pembelian oleh pihak lain dinilai mustahil secara hukum. Perusahaan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut kepada siapa pun sejak awal kepemilikannya.
Baca Juga
GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah, Bertentangan dengan Dokumen Negara
8. GMTD membeberkan fakta terbaru terkait insiden pemagaran dan penyerobotan lahan yang terjadi di area kawasan Tanjung Bunga. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh pagar resmi di area lahan telah dibangun sepenuhnya oleh GMTD sebagai pemegang hak sah. Meski demikian, GMTD mengungkap adanya tindakan penyerobotan seluas kurang lebih 5.000 m² yang justru dilakukan di dalam area pagar resmi GMTD.
9. GMTD menegaskan bahwa mandat yang diemban perusahaan merupakan mandat resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, bukan mandat yang berasal dari kepentingan kelompok mana pun.
10. GMTD menegaskan bahwa pernyataan pihak Kalla mengandung misinformasi, tidak relevan, serta tidak menyentuh inti permasalahan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi negara. Fakta hukum tetap tidak berubah, termasuk keberlakuan SK Pemerintah tahun 1991 yang masih sah. Kepemilikan GMTD juga telah dibuktikan melalui sertifikat resmi, putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi pengadilan, serta PKKPR.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi GMTD:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
- Komisaris (Independen): Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
- Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom., M.S.
- Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
- Komisaris: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
- Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa
Dewan Direksi
- Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
- Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
- Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

