Luruskan Fakta, GoTo Sebut Nadiem Bukan Lagi Komisaris, Direktur, atau Pemegang Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah tidak lagi memiliki keterlibatan dalam struktur manajemen maupun operasional perusahaan sejak Oktober 2019. Pernyataan ini disampaikan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Saudara Nadiem Makarim sudah bukan merupakan direktur, komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden komisaris,” kata Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, dalam keterangannya, Jumat (5/8/2025).
Baca Juga
Korupsi Chrome Book Rp 1,98 T, Nadiem Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Ade menegaskan, setelah meninggalkan Gojek, Nadiem juga tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo. Ia juga memastikan bahwa eks Mendikbudristek itu juga bukan pemegang saham pengendali perusahaan.
GoTo menekankan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan sama sekali tidak terkait dengan tugas dan tanggung jawab Nadiem selama menjabat mendikbudristek. Hal ini sekaligus membantah keterlibatan perusahaan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
“Sebagai perusahaan publik, GoTo selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.
Ia menambahkan, GoTo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Meski ada dinamika terkait kasus hukum yang menyeret nama salah satu pendirinya, GoTo menegaskan tetap fokus menjalankan kegiatan operasional.
“Sebagai perusahaan teknologi, kami berkomitmen memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia,” tegas Ade.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS. Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nadiem dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dari proyek ini sekitar Rp 1,98 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

