Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tegaskan Kepemilikan Sah atas 16 Hektare Lahan Tanjung Bunga
Poin Penting
|
MAKASSAR, investortrust.id – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Manajemen GMTD menyampaikan bahwa seluruh proses pembelian dan pembebasan lahan di kawasan Tanjung Bunga pada periode 1991–1998 dilakukan secara legal, transparan, berdasarkan kewenangan tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk.
"Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk,” tulis Presiden Direktur GMTD Ali Said dalam pernyataan resminya, Kamis (14/11/2025).
Baca Juga
Gowa Makassar (GMTD) Cetak Lonjakan Laba Jadi Rp 136,85 Miliar di 2024
GMTD juga mengungkapkan bahwa meski lahan tersebut selama ini dikuasai secara fisik oleh perusahaan, telah terjadi tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir terhadap area seluas sekitar 5.000 meter persegi. Kejadian ini telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui pernyataan ini, GMTD memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. "PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," ucap Ali.
GMTD adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32,5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32,5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi .
Baca Juga
Berikut susunan pengurus PT GMTD Tbk:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si - Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. - Utusan Pemerintah Kota Makassar
• Komisaris: Harippudin, S.E. - Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

