Bagikan

GMTD: Sengketa Lahan Dikembalikan pada Fakta dan Dokumen Hukum

Poin Penting

GMTD Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah.
SK Pemerintah 1991 Masih Berlaku.
Klaim Penyerobotan, Kontribusi PAD, dan Riwayat Pengembangan Kawasan.

MAKASSAR, investortrust.id - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyayangkan pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang dinilai sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama. Yaitu, legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi negara Republik Indonesia.

"PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum," ucap Presiden Direktur GMTD Ali Said dalam pernyataan resminya, Rabu (19/11/2025).

Ali menilai, inti persoalan sengaja dihindari dan pertanyaan soal legalitas kepemilikan tidak pernah dijawab. Misalnya seperti, di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995, di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka, di mana akta pelepasan hak negara/daerah, dan di mana dokumen pembelian sah. "Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?. Tidak ada jawaban. Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum," katanya.

Sebaliknya, ia mengklaim bahwa GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Seperti, sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025. Lalu tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. Semua itu tidak pernah dibantah, karena menurutnya memang tidak dapat dibantah.

 

Baca Juga

GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah, Bertentangan dengan Dokumen Negara

Ali menambahkan, pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998 menurutnya itu keliru secara hukum. Adapun yang tak pernah dicabut yakni SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991). SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu, andat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD, dan tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.

Ia juga menilai, tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Pasalnya, pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan mengandung muatan fitnah dan tendensius.

"PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum," ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estat adalah keliru dan bertentangan dengan akta pendirian perseroan. Meliputi industri kepariwisataan dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.

Lalu Ali menambahkan, pernyataan terkait PAD juga adalah tidak benar. Faktanya tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar. Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha, multiplier ekonomi kawasan. Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.

Fakta pembangunan Trans Studio menurutnya justru menegaskan peran GMTD. Di mana, Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW, pematangan kawasan. "Fakta historis Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD. Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD. Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans. Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan," jelas Ali.

Perihal lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo dan tidak pernah dijual. Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini bahwa lahan tercatat dalam pembukuan audited sebagai aset PT GMTD, tidak dimiliki Lippo, tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun, dan klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.

 

Baca Juga

Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tegaskan Kepemilikan Sah atas 16 Hektare Lahan Tanjung Bunga

Soal fakta pemagaran dan penyerobotan adalah tindakan ilegal yang sudah dilaporkan polisi. Di mana, pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD. Penyerobotan 5.000 m2 terjadi di dalam pagar PT GMTD dan terdokumentasi visual dan saksi lapangan. Kemudian dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri pada 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025. "Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa mandat GMTD adalah mandat pemerintah, bukan kepentingan kelompok. PT GMTD adalah perusahaan publik yang dipelopori Pemerintah Pusat, dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, diatur melalui pembukuan yang diaudit. Serta didirikan untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD. Sehingga menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta.

"Pernyataan pihak kalla mengandung misinformasi, tidak relevan, dan tidak menjawab pokok sengketa. Kami menegaskan fakta hukum tidak berubah, SK Pemerintah tahun 1991 tetap berlaku, kepemilikan PT GMTD sah berdasarkan sertifikat, putusan, eksekusi, dan PKKPR, pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh legalitas kepemilikan, pengalihan isu dan retorika tidak menggugurkan dokumen negara, dan penyerobotan fisik adalah pelanggaran hukum. Sehingga kami mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. Kami juga tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," kata Ali.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024