Legislator: Polri Harus Tunduk Putusan MK
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarag anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menyikapi putusan MK tersebut, Rudianto menyatakan Polri harus patuh terhadap putusan tersebut.
"Saya kira itu tidak masalah. Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Kita Pelajari
Artinya, ketika ada seorang anggota Polri akan menjabat di posisi sipil, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari Polri. Menurutnya selama ini anggota Polri yang mengisi jabatan sipil masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
"Jangan malah statusnya masih polisi, tetapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi," ujarnya.
Ia pun meminta Polri menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
"Kalau betul keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal berkaitan dengan larangan pejabat Polri, jenderal aktif, untuk menjabat di instansi atau institusi sipil, maka menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Baca Juga
Legislator Nasir Djamil Sayangkan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
MK sebelumnya mengabulkan perkara nomor 144/PUU-XXIII/2025. MK dalam putusannya menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, maka polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

