Transfer Data Perjanjian Dagang AS-Indonesia Harus Tunduk pada UU PDP
Poin Penting
|
JAKART, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti satu poin dalam kesepakatan yang menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Ia pun menyampaikan sejumlah catatan terkait itu.
"Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya Undang-Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di beberapa negara bagian AS," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi. Sukamta melanjutkan, mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP.
"Seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ucapnya.
Baca Juga
Ketua ICSF Soroti Data Pribadi Jadi Bahan Negosiasi RI - AS, Sebut Kepercayaan Publik Sedang Diuji
Ia menyebut, jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan Cross Border Data Transfer (CBDT). Selain itu, dirinya mendorong tim negosiator Indonesia memahami memahami UU PDP.
"Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki," ujarnya.
Dalam catatannya, Indonesia perlu menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2. Ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP.
"Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu," ungkapnya.

