Disetujui di Tingkat I, RUU KUHAP Segera Disahkan di Rapat Paripurna DPR
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR dan pemerintah menyetujui perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di pembicaraan tingkat I, Kamis (13/11/2025). Selanjutnya RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat, setuju? Setuju?" kata Ketua Komisi III DPR M Habiburokhman sembari mengetuk palu dalam rapat panitia kerja (panja) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
Komisi III DPR Setujui Sejumlah Pasal RUU KUHAP Usulan Masyarakat Sipil
Rapat panja diawali pembacaan laporan panja oleh anggota Panja KUHAP Bimantoro Wiyono. Dalam laporannya, Bimantoro memaparkan hasil pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan panja, antara lain penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Selain itu RUU KUHAP juga menyesuaikan pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan subtantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kemudian RUU KUHAP juga menerapkan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.
"Yaitu, pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas," ujar Bimantoro.
Kemudian, RUU KUHAP juga menguatkan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak, serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi.
Baca Juga
RUU KUHAP Idealnya Disahkan Lebih Dulu Sebelum RUU Perampasan Aset
Sebelum disepakati, masing-masing fraksi juga menyampaikan pendapat mini akhir fraksi. Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU KUHAP dibawa untuk disahkan di rapat paripurna.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam pandangan akhir pemerintah menyatakan RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional. Prasetyo Hadi mewakili Presiden Prabowo Subianto menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan RUU KUHAP di pembicaraan tingkat I.

