RUU Minerba Disetujui Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Selasa 18 Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam rapat pleno Baleg DPR di Senayan Jakarta, Senin (17/2/2025) dilansir Antara.
Rapat Baleg DPR menyetujui keputusan itu sehingga RUU Minerba dibahas lebih lanjut di rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, UMKM dan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Minerba tersebut bertujuan mengamplifikasi pemberdayaan, baik pemberdayaan dari BUMN, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi-koperasi, perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga perseorangan.
Adapun perwakilan pemerintah yang turut menyampaikan sikap dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Kami atas nama pemerintah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I dan putusannya dapat diajukan pada pembahasan tingkat II,” ucap Bahlil.
Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Baca Juga
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR Jelang Tengah Malam, Ini 4 Poin Baru yang Diusulkan
Selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.
Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

