Penolakan Pengesahan RUU KUHAP, Formappi: Banyak Masukan Masyarakat Sipil Tak Diakomodasi
Poin Penting
|
Bahkan masyarakat sipil juga sudah menyampaikan masukan secara langsung ke Komisi III dalam RDPU yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembahasan RUU KUHAP ini.
"Penolakan masyarakat tentu saja karena masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi," kata Lucius kepada Investortrust.id, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu Komisi III mengklaim bahwa rumusan KUHAP hampir seluruhnya dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat. Lucius mengaku
heran dengan pengakuan Komisi III tersebut. Faktanya ada banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi.
heran dengan pengakuan Komisi III tersebut. Faktanya ada banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi.
"Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik?" ujarnya.
Formappi menilai Komisi III DPR RI tak pernah punya niat untuk menghasilkan UU berkualitas. Ia menilai DPR terjebak oleh kepentingan tertentu yang membuat mereka tak mau secara bijak membaca masukan publik sebagai ikhtiar untuk kehadiran sebuah RUU yang berkualitas.
"Kalau DPR punya niat untuk membuat UU yang berkualitas, mereka jelas tak perlu membela diri dan mencari-cari alasan untuk menyanggah penolakan ataupun kritikan yang disampaikan publik," tuturnya.
Formappi menduga DPR seolah menciptakan panggung pertunjukan dimana ada banyak aktor yang dihadirkan dalam RDPU RKUHAP. Langkah tersebut dilakukan untuk menyembunyikan kepentingan sepihak DPR dan Pemerintah.
"Kehadiran banyak aktor ini dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa hampir 100% isi KUHAP datang dari masukan masyarakat. Organisasi dan tokoh yang dihadirkan selalu jadi tameng untuk membela diri, bukan untuk menyempurnakan RUU yang sedang dibahas," tegasnya.
Formappi memandang ada politisasi RDPU yang dilakukan untuk menampilkan bahwa mereka sudah menjalankan prinsip partisipasi bermakna. Padahal partisipasi bermakna ini bukan soal banyaknya lembaga atau figur yang dihadirkan, tetapi lebih pada bagaimana masukan lembaga dan figur itu dipakai oleh pembentuk UU untuk merumuskan hasil yang diharapkan oleh semua.
"Maka politis sekali RDPU-RDPU dengan banyak lembaga dan figur di pembahasan RKUHAP. Kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi, sementara masukan dari mereka tak dihargai semuanya," tuturnya.
"Maka politis sekali RDPU-RDPU dengan banyak lembaga dan figur di pembahasan RKUHAP. Kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi, sementara masukan dari mereka tak dihargai semuanya," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim bahwa pihaknya menerapkan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna) selama proses pembahasan RUU KUHAP. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripuna ke-8 Masa Persidangan II, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ucap Habiburokhman.

