DPR Dukung Pesantren Tidak Kena Pajak Pembangunan
Reporter: Farhan Nugraha
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung rencana pemerintah tidak mengenakan pajak pembangunan terhadap pondok pesantren. Ia beralasan, pondok pesantren secara prinsip adalah lembaga sosial, bukan unit bisnis. Dengan demikian, sangat wajar apabila pondok pesantren tidak dikenakan pajak pembangunan.
"Akan sangat bagus bila Pak Menteri Agama memberikan klarifikasi tentang pajak bagi pesantren ini, yang mestinya tidak diberlakukan," kata Hidayat Nur Wahid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, Istana: Bentuk Perhatian Negara
Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pondok pesantren sebagai lembaga sosial telah banyak membantu pemerintah. Terutama dalam melaksanakan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia berharap persoalan pajak ini menjadi tugas utama bagi Direktorat Jenderal Pesantren yang baru saja dibentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita berharap agar Ditjen (Pesantren) ini segera bisa terbentuk dan kita sangat mendukung supaya kemudian bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sekaligus menyambut baik keputusan pemerintah yang telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren. Ia menyebut, keputusan ini menjadi kado dari pemerintah dalam momentum perayaan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu. Keputusan ini tertuang melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
"Kami sangat bersyukur dan apalagi ini sekali kado positif yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk kemarin tentang Hari Pahlawan juga beberapa ulama besar masuk sebagai pahlawan nasional. Ada Abdurrahman Wahid, ada juga Syaikhona Kholil, itu suatu hal yang sangat-sangat luar biasa," ungkapnya.
Satu hal yang juga disorot oleh Hidayat Nur Wahid adalah mengenai dana abadi pesantren. Ia mengusulkan agar dana abadi pesantren, dapat dikeluarkan dari dana abadi pendidikan.
Ia mencontohkan yang telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan dana abadi pendidikan tinggi dan dana abadi kebudayaan dari sebelumnya yang dimuat di dana abadi pendidikan.
"Sehingga dengan demikian, maka proporsinya sangat jelas, sangat adil. Supaya dengan demikian, maka dana abadi pesantren ini akan mengiringi hadirnya Ditjen Pesantren supaya bisa maksimal," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan, pemerintah berupaya mengratiskan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi pondok pesantren (ponpes) di setiap kabupaten/kota Indonesia.
“Pak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan perhatian itu (izin PBG) dan akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren karena Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2020 itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Cak Imin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

