Transaksi Kripto Tidak Kena PPN 12%, Exchange Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak?
JAKARTA, investortrust.id - Jadi kado akhir tahun 2024, pemerintah tidak menaikkan pajak bagi aset kripto. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari 11% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi.
Salah satu sektor yang terpengaruh adalah para pedagang aset kripto alias exchange kripto lokal, yang berencana mulai menyesuaikan tarif PPN di platform mereka. Namun nampaknya rencana tersebut urung dilakukan karena pemerintah memutuskan hanya menerapkan PPN 12% hanya kepada barang dan jasa mewah.
Selain PPh Pasal 22, transaksi aset kripto seperti diketahui juga dikenakan PPN sebesar 0,11%. PPN ini diterapkan pada penyerahan aset kripto kepada pihak lain, baik melalui jual beli maupun tukar menukar.
"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah. "Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.
Menanggapi itu, exchange dalam negeri pun memberikan respons positifnya.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, Tokocrypto selalu mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Pihaknya juga selalu mengikuti perkembangan yang terjadi dan berusaha bertindak cepat dengan segala kemungkinan.
"Untuk tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berdasarkan informasi yang kami dapat tadi malam memang tidak jadi naik. Jadi kami juga tidak menaikkan PPN di Tokocrypto," ujarnya kepada Investortrust, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga
Fantastis, Penerimaan Pajak Kripto Hampir Tembus Rp 1 Triliun
Akan tetapi Tokocrypto, kata Iqbal juga akan terus mengikuti perkembangan yang terjadi. "Tokocrypto akan selau berusaha sebaik mungkin untuk memberikan layanan kepada nasabah," katanya.
CCO Reku Robby Bun juga mengatakan, jika tidak jadi naik, maka pihaknya secara pasti akan mengikuti kebijakan pemerintah. "Kita menunggu instruksi saja," katanya kepada Investortrust.
Senada, CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan, saat ini Indodax lagi menunggu dasar hukum dari pemerintah entah dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau undang-undang . "Apabila landasan hukum sudah dikeluarkan maka kami juga akan menyesuaikan aturan pemerintah untuk pelaksanaan PPN ini," ucapnya kepada Investortrust.
CMO PINTU Timothius Martin menambahkan, mengikuti dinamika perkembangan yang ada, PINTUselaku perusahaan kripto berlisensi penuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia juga akan mematuhi berbagai aturan yang diberlakukan termasuk soal penerapan pajak kripto. Dengan adanya pengumuman terbaru dari pemerintah, pihaknya memutuskan untuk mematuhi hal tersebut.
"Kami mendukung penuh Pemerintahan Republik Indonesia yang terus mendorong kemajuan industri kripto dalam negeri. Semoga ini menjadi kabar baik bagi investor kripto di seluruh Indonesia," kata ia kepada Investortrust.
Sebelumnya, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, sejumlah platform exchange kripto di Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif PPN pada transaksi di platform.
Tokocrypto misalnya pernah berencana untuk menyesuaikan tarif PPN menjadi 0,12%, yang akan memengaruhi total biaya transaksi aset kripto di platform mereka. Penyesuaian ini akan diterapkan serentak dengan pemberlakuan kenaikan PPN nasional.
Baca Juga
Perluas Industri, Jepang Akan Turunkan Pajak Kripto Jadi 20%
Sementara untuk Reku tarif PPN baru sebesar 0,12% akan berlaku untuk transaksi beli aset kripto, baik di mode Lightning maupun Pro. Namun, kebijakan ini tidak akan memengaruhi transaksi jual di platform tersebut.
Demikian juga, Indodax mengumumkan bahwa mereka akan menyesuaikan tarif PPN dari 0,11% menjadi 0,12%. Penyesuaian ini berlaku untuk semua pasangan transaksi pada market IDR dan USDT di platform mereka.
Tak hanya itu, PINTU mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 0,12% mulai 1 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian yang dilakukan melalui Pintu dan Pintu Pro. Sementara itu, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tetap sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan di platform tersebut.
“Perubahan tarif PPN ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam penerapan pajak pada transaksi digital,” jelas Pintu.

