Bangun Pesantren Gak Perlu Ribet, Izin Bakal Gratis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, pemerintah berupaya mengratiskan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi pondok pesantren (ponpes) di setiap kabupaten/kota Indonesia.
“Pak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan perhatian itu (izin PBG) dan akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren karena Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2020 itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Cak Imin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Menag Godok Beleid yang Atur Anggaran untuk Penataan Pembangunan Pondok Pesantren
Sementara Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo sebelumnya mengungkapkan, dari total 42.433 ponpes di seluruh Indonesia, hanya 51 ponpes saja yang tercatat memiliki dokumen PBG. Data tersebut bersumber dari sistem Kementerian PU dan Kementerian Agama tahun ajaran 2024/2025.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 (ponpes) yang berizin," kata Dody beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kemenko IPK Luruskan Kabar AHY Tindak Pesantren Tanpa Izin Bangunan.
Dody menjelaskan, rendahnya kepemilikan PBG di kalangan ponpes disebabkan kurangnya pemahaman pengurus terhadap pentingnya izin bangunan publik.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut masih lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan dibandingkan daerah kecil atau terpelosok.

