Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Kapolri
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan tokoh sebagai Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 P/ 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para tokoh yang dilantik Prabowo sebagai Komisi Percepatan Reformasi Polri itu, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota. Kemudian, anggota komisi ini terdiri dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, serta dua mantan Kapolri Idham Aziz dan Badrodin Haiti.
Baca Juga
Jelang Pelantikan Komite Reformasi Polri, Yusril hingga Mahfud MD Tiba di Istana
Dalam prosesi pelantikan ini, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik.
"Demi Allah, saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo diikuti Jimly Asshiddiqie dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri lainnya.
Baca Juga
Seusai pengucapan sumpah jabatan, agenda berlanjut pada penandatanganan berkas berita acara yang disaksikan langsung oleh Kepala Negara.

