Pakar Sebut Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional sebagai Alarm bagi Demokrasi
JAKARTA, Investortrust.id -- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi wacana pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Wacana tersebut dinilai sebagai alarm bagi demokrasi Indonesia.
Menurutnya wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi menjadi jalan kembali kepada sistem pemerintahan otoriter.
"Ini semacam alarm sebetulnya, kami menyebutnya semacam pathway, untuk kembali kepada UUD yang lama. UUD yang naskah awal yang dibuat pada Juli 1945," kata Bivitri dalam diskusi di gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga
Yusril Hormati Penolakan Publik terhadap Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto
Bivitri menjelaskan, amendemen UUD yang dilakukan pada 1999-2002 diakibatkan oleh ulah Soeharto yang terus memperpanjang kekuasaan.
"Teman-teman ingat, bagaimana misalnya yang pertama-tama masuk dalam amendemen 45 adalah pembatasan masa jabatan dari tak terhingga menjadi dua kali. Ini kan belajarnya dari Soeharto," ujarnya.
Bivitri menilai, sejumlah lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir sebagai upaya perbaikan terhadap pemerintahan era Orde Baru melalui amendemen. Namun, lembaga-lembaga tersebut dikhawatirkan tidak lagi eksis jika UUD 1945 naskah awal kembali diberlakukan.
"Bayangkan kalau balik ke UUD 45 naskah awal, maka kita tidak ada lagi MK, tidak ada lagi pasal-pasal HAM dalam Pasal 28 lengkap di konistusi. Enggak ada lagi itu," ucapnya.
Baca Juga
Romo Magnis Ungkap Alasan Kuat Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional
Bivitri juga menilai usulan pemberian gelar kepada Soeharto tidak memiliki dasar hukum. Ia mengatakan setelah amandemen UUD 1945 selesai di tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak memiliki kewenangan mengeluarkan TAP MPR.
"Kalau dikatakan legalitasnya sudah legal segala macam, secara hukum, salah," ungkapnya.

