Kementerian HAM Gandeng Berbagai Lembaga dan Kementerian Bahas Revisi UU HAM
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) kembali menggelar rapat koordinasi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau UU HAM pada Senin (27/10/2025). Wamenham Mugiyanto menegaskan pembahasan revisi undang-undang ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
"Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal," kata Mugiyanto dalam keterangannya.
Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas masukan komprehensif dari seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan dalam rapat tersebut akan diinventarisasi oleh tim perumus untuk penyempurnaan rancangan.
"Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah lembaga yang hadir memberikan pandangan strategis terkait isu HAM. Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penegasan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perlunya sinkronisasi antara revisi UU HAM dan UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
Sementara itu Komnas HAM menyampaikan revisi UU HAM harus memperjelas posisi dan kewenangan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM). Komnas HAM juga mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM.
Sejumlah kementerian juga menyampaikan pandangannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti pentingnya pengaturan kebebasan berserikat dan hak pekerja. Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan) menekankan aspek perlindungan terhadap petani kecil dan hak atas pangan.
Selain itu, sejumlah peserta rapat, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti perlunya revisi UU HAM agar sejalan dengan konstitusi dan RPJPN 2025–2045. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh atas implementasi HAM selama dua dekade terakhir.
Rapat tersebut dipimpin Wamenham Mugiyanto. Sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga negara yang hadir antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta para pakar dan ahli HAM.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenham Novita Ilmaris, para pimpinan tinggi madya, para pimpinan tinggi pratama, dan seluruh jajaran Kemenham.

