Komisi III Tegaskan Revisi KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak melemahkan pemberantasan korupsi. Komisi III memastikan akan menyerap aspirasi dari semua pihak semaksimal mungkin.
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu Raker / RDPU dengan KPK dan Aktivis anti korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang. Ia memastikan rapat kerja dengan KPK tersebut akan dilakukan sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi.
Habiburokhman kemudian meluruskan sejumlah isu terkait revisi KUHAP dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia membantah bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor & UU KPK.
"RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.
Dengan demikian, Habiburokhman mengatakan, KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.
Habiburokhman juga membantah bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri," ujarnya.
Habiburokhman juga menepis bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Ia menjelaskan bahwa definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," ucapnya.

