Eks Dirut Pertamina Tak Tahu Keterlibatan Anak Riza Chalid dalam Penyewaan Tangki BBM
JAKARTA, Investortrust.id -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
Hal itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025). Karen dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kerry yang merupakan anak dari Riza Chalid.
"Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya kuasa hukum Kerry Chalid, Patra M Zen kepada Karen di ruang persidangan.
Baca Juga
Karen Agustiawan Sebut Terminal BBM PT OTM Dibutuhkan Pertamina untuk Cadangan Energi Nasional
"Tidak tahu," jawab Karen.
"Pak Kerry enggak tahu ya?" cecar Patra.
"Tidak tahu," kata Karen
Karen juga mengklaim tak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo.
Tak hanya itu, Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina. Karen mengaku sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.
"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," kata Karen dalam keterangannya, Senin.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun. Keputusan direksi itu mulai berlaku sejak 28 April 2014.
"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," katanya.
Karen kemudian menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara ini.
Diberitakan, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM
Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

