Kemenkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Terlibat Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memutus aliran dana yang terkait dengan praktik judol di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Pengamat Sebut Verifikasi Data Pribadi Bukan Solusi Tepat Atasi Judol
Ia menjelaskan, ribuan rekening yang diblokir merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemenkomdigi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga dalam menindak tegas praktik judol, termasuk dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs.
“Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan OJK untuk menutup ruang gerak pelaku judi online,” tambahnya.
Selain langkah penindakan, Meutya juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga
Pemerintah Sikat 2,17 Juta Konten Judol, Kemenkomdigi: Dukungan Publik Jadi Kunci
Sebagai bagian dari dukungan terhadap masyarakat, Kemenkomdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi. Di antaranya, aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan dalam transaksi judol.

