Pengamat Sebut Verifikasi Data Pribadi Bukan Solusi Tepat Atasi Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Upaya pemerintah memberantas judi online (judol) dinilai masih belum efektif. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai langkah yang ada sejauh ini belum menyentuh akar persoalan judol di Tanah Air.
Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. Cara ini berpeluang terjadinya penyalahgunaan data oleh platform digital yang sebagian besar bera
“(Seharusnya) Para bandar harus diburu, ditangkap, dan dimiskinkan. Kalau ada di luar negeri, kerja sama dengan Interpol agar bisa diproses hukum di Indonesia, dan uang hasil kejahatan bisa dibawa pulang,” tegas Heru dalam pesan singkat kepada investortrust.id, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga
Pemerintah Sikat 2,17 Juta Konten Judol, Kemenkomdigi: Dukungan Publik Jadi Kunci
Heru menilai sejatinya pemberantasan judol harus dimulai dari aktor utama, bukan hanya menyasar pengguna atau konten permukaan. Pengamat teknologi itu juga mengkritik rencana pemerintah menggunakan verifikasi data pribadi, seperti NIK atau biometrik, sebagai solusi pengawasan akun.
Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko menimbulkan persoalan baru. Cara ini berpeluang terjadinya penyalahgunaan data oleh platform digital yang sebagian besar berasal dari luar negeri.
“Mau pakai NIK? NIK kita bisa disalahgunakan oleh platform mayoritas asing, padahal itu data pribadi yang harus dilindungi. Apalagi kalau pakai biometrik, risikonya lebih besar. Jangan mencoba mengatasi masalah dengan masalah,” sarannya.
Ia menegaskan, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat regulasi dan memastikan platform media sosial mematuhi aturan secara konsisten. Pemerintah, kata Heru, tidak perlu sibuk mengawasi akun individu karena jumlahnya sangat besar dan sulit dikendalikan.
“Biarkan regulasi yang bekerja. Platform digital harus patuh aturan, bukan pemerintah yang sibuk memantau akun orang. Kalau ada influencer terlibat (promosi judol), tangkap dan proses secara hukum agar memberi efek jera,” katanya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memanggil 16 platform besar seperti TikTok, Meta, dan Google untuk membahas langkah tegas pemberantasan konten negatif, khususnya judol.
Baca Juga
Fitur Live TikTok Dinonaktifkan karena Judol, Pengamat: Tidak Relevan!
Dirjen Pengawasan Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan pertemuan itu penting untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
“Tujuannya melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital yang bersih, aman, sehat, dan produktif sesuai regulasi,” ujarnya pekan lalu.
Alex pun menyebut perlunya peran aktif publik dalam pemberantasan konten judol.
“Dengan dukungan masyarakat, kita bisa menjaga ruang digital Indonesia agar benar-benar sehat dan mendukung kemajuan bangsa,” katanya.

