Bagikan

OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judol

Poin Penting

25.912 Rekening Judi Online Diblokir
Pemantauan Data dan Penutupan Rekening Lanjutan
Peningkatan Keamanan Siber Perbankan

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan memblokir 25.912 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, penutupan rekening dilakukan untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
 
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
 
Dian menjelaskan, OJK juga akan melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
 
Lebih lanjut, Dian menyebut, dengan adanya peningkatan ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK meminta pihak bank untuk meningkatkan keamanan untuk meminimalisasi adanya tindakan penipuan yang merugikan.
 
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi insider siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," ungkap Dian.
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024