OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terindikasi Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan memblokir 25.912 rekening yang terhubung dengan judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, penutupan rekening dilakukan untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dian menjelaskan, OJK juga akan melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya adalah dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Baca Juga
Per Juni 2025 OJK Catat 108 dari 140 Perusahaan Asuransi Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas 2026
Lebih lanjut, Dian menyebut, dengan adanya peningkatan ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK meminta pihak bank untuk meningkatkan keamanan untuk meminimalisasi adanya tindakan penipuan yang merugikan.
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi insider siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," ungkap Dian.

