Kemenkominfo Minta OJK Blokir 7.599 Rekening Terafiliasi Judol
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk menekan judi online (judol), hingga September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 7.599 rekening perbankan yang terafiliasi judol.
“Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Sejalan dengan itu, lanjut dia, pemerintah juga terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judol sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024. Misalnya, dengan pemutusan akses ke lebih dari 4,7 juta konten judol.
“Kominfo juga telah menangani sekitar 72.000 konten judol yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintah, serta dunia pendidikan,” kata Budi.
Baca Juga
Kemenkominfo Ogah Panggil Platform E-Wallet yang Fasilitasi Judi Online, Ini Alasannya
Hal selanjutnya, ialah melakukan pengajuan kepada Bank Indonesia (BI) untuk pemblokiran sebanyak 573 e-wallet, termasuk 16 akun GoPay yang terkait judol. “Lalu, penyediaan kanal aduan masyarakat melalui kanal aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id,” ucapnya.
Menurut Budi, masih maraknya judol saat ini, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan di masyarakat. Oleh karena itu, Kemkominfo terus mendorong peningkatan literasi digital untuk menjalankan transaksi keuangan dengan aman.
“Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tidak menutup fakta judol masih merajalela. Pusat Pelaporan dan Analisa Transisi keuangan PPATK mencatat, transaksi judoli hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun,” ujarnya.

