Bagikan

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Ini Poin Pentingnya

JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi keempat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN. 

“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

“Setuju!” kata anggota parlemen. Tok!

Baca Juga

Legislator Gerindra Sebut Revisi UU BUMN Tekankan Penguatan Pengawasan

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan pembahasan mengenai revisi keempat UU 19/2003 tersebut telah dilakukan secara intensif dengan akademisi dan masyarakat. Setelah melalui pembicaraan yang intensif, pada 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI dan pemerintah menyetujui pembahasan perubahan UU BUMN untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.

Dalam revisi keempat ini, BUMN diamanatkan untuk mewujudkan berbagai program prioritas pemerintah, di antaranya, ketahanan pangan, energi, program hilirisasi, dan industrialisasi. Serta, program-program strategis nasional lain yang berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Anggia mengatakan terdapat 12 poin dalam perubahan keempat UU BUMN. 

Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP) BUMN. 

Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara, pada badan BP BUMN.

Tiga, penantaan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

Lima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara. 

Enam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional. 

Tujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. 

Delapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. 

Sembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN. 

Sepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Dua belas, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Baca Juga

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU BUMN ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan keempat UU 19/2003 tentang tata kelola BUMN. Pokok perubahan yang disetujui, kata dia, mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif dan aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 20023 tentang BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Rini.

 
 
 
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024