Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (19/11/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut pengesahan tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) sebelumnya, dengan delapan fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke paripurna.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat bertindak sebagai pimpinan sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sementara itu RUU DKJ diketahui secara umum tidak mengubah pasal-pasal di dalamnya. Adapun Baleg DPR sempat menambahkan sejumlah pasal baru terkait pengubahan nomenklatur DKI menjadi DJK, di antaranya adalah Pasal 70A, 70B, 70C dan 70D. Penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Menurut catatan setjen DPR daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh hadir 299 orang, izin 40 orang dari 579 anggota DPR dan dihadiri oleh seluruh anggota yang ada di DPR RI.
Sebelumnya Pemerintah menyetujui merevisi UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Revisi UU DKJ itu menjadi usulan DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sisipan pasal yang diusulkan DPR memberikan kepastian hukum, terutama terkait gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Tito, Jakarta membutuhkan UU sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan setelah tidak lagi menyandang status ibu kota. Landasan hukum berupa UU itu harus mampu mengakomodasi Jakarta dalam menghadapi perkembangan jika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah ditetapkan sebagai ibu kota.
"Perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik, dan lain-lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," kata dia.
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi UU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk mengubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat tersebut. Tito juga mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan revisi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," kata Tito.

