Kementerian BUMN Berpeluang Diturunkan Status Jadi Badan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkap ada peluang Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi setingkat Badan. Ia menyebut peluang tersebut tidak lepas dari peran Kementerian BUMN yang cenderung menjadi regulator.
Sedangkan fungsi operasionalnya sendiri, kata Prasetyo, sudah dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Adapun soal nomenklatur nama Badan nantinya, ia enggan berkomentar lebih jauh. Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menunggu lebih lanjut pembahasan dari revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang telah diajukan ke DPR.
"Nanti tunggu, tunggu pembahasan (revisi UU BUMN)," sambungnya.
Lebih lanjut, Prasetyo juga mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas salah satunya nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang kini berkantor di Kementerian BUMN apabila diturunkan statusnya menjadi Badan.
Baca Juga
Ia memastikan apapun keputusan yang diambil nantinya bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefisiensi manajerial BUMN itu sendiri.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelas Prasetyo.
Sejumlah isu terkait nasib Kementerian BUMN semakin simpang siur setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN. Isu dileburnya Kementerian BUMN ke Danantara hingga penurunan status menjadi Badan semakin kencang setelah Prabowo mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai revisi UU BUMN ke DPR.
Surpres tersebut dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"(Surpres) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.

