Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, Investrotrust.id -- Status dan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan atau BP BUMN. Hal tersebut disampaikan Ketua Panja Perubahan ke-4 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Andre Rosiade dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga
Selain itu, perubahan UU BUMN juga mengatur penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Selanjutnya, pengaturan saham seri dividen dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
Perubahan UU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewas sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. DPR juga sepakat untuk menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca Juga
Kemudian DPR dan pemerintah juga menyepakati kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN. DPR dan pemerintah sepakat akan membawa revisi ke-4 UU BUMN ke pengambilan keputusan tingkat II DPR RI terdekat.
"Apakah rancangan undang-undang perubahan ke-4 atas Undang-Undang 19 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini diikuti seruan setuju anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir di ruang rapat.

