Calon Hakim Agung Julius Panjaitan Janji Bakal Hukum Berat Pelaku Perdagangan Orang
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Calon hakim agung Julius Panjaitan berjanji bakal menghukum seberat-beratnya pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Julius saat mengikut fit and proper test calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Bagi saya tindak pidana perdagangan orang ini suatu perbuatan yang tidak manusiawi kalau menurut saya, pak. Namanya saja memperdagangkan orang, manusia kok diperdagangkan. Bagi saya hal-hal seperti ini kalau saya hakimnya, saya akan hukim seberat-beratnya ini pak," kata Julius.
Julius beralasan, perdagangan orang bukanlah perbuatan yang manusiawi. Apalagi perdagangan tersebut bertujuan untuk eksploitasi. Julius bahkan tak segan memberi hukuman dua kali lipat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
"Waktu membuat makalah di Komisi Yudisial untuk ini (seleksi calon hakim agung), tuntutan jaksanya di situ 6 tahun, usulan saya 12 tahun putusannya pak. Itulah saya memandang mengenai perdagangan ini sesuatu yang serius," ujarnya.
Baca Juga
Calon Hakim Agung Agustinus Dikecam DPR soal Pernyataan Hakim Boleh Kesampingkan UU demi Keadilan
Sebelum mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, Julius telah menyusun makalah dengan judul "Keadilan Restoratif dalam Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan". Julius menjelaskan, pengertian restorative justice menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Pendekatan tersebut mengutamakan dialog, musyawarah, dan kesepakatan untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana terjadi.
"Kehadiran restoratif merupakan paradigma baru yang menitikberatkan pada pemulihan korban bukan pembalasan dan menciptakan harmonisasi sosial," ucapnya.
Ia pun menyarankan perlu adanya perluasan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana yang tidak menimbulkan korban luas.

