Calon Hakim Agung Agustinus Dikecam DPR soal Pernyataan Hakim Boleh Kesampingkan UU demi Keadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mencecar calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Agustinus Purnomo Hadi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Agustinus dipersoalkan terkait pernyataannya yang menyebut hakim bisa mengesampingkan undang-undang demi mencapai keadilan.
“Saya berpendapat normanya bisa disampingi jika memang keadilan yang akan dicapai. Hal ini juga dipertegas dalam KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan bahwa ketika dihadapkan pada kepastian hukum dan keadilan, hakim harus memilih keadilan,” ujar Agustinus.
Mendengar penjelasan tersebut, Benny langsung menginterupsi dan mengkonfirmasi sikap Agustinus.
“Saudara calon hakim agung, kalau nanti terpilih, berani mengesampingkan undang-undang demi keadilan? Berani, Pak?” tanya Benny.
“Berani, siap berani,” jawab Agustinus tegas.
Benny kemudian mempertanyakan sumber keadilan selain undang-undang, mengingat DPR telah menyusun undang-undang dengan prinsip keadilan.
“Kami yang membuat undang-undang yang adil. Tapi saudara menilai undang-undang itu tidak adil lalu anda kesampingkan. Adakah sumber keadilan lain selain undang-undang? Dari mana saudara menemukan keadilan itu?” cecarnya.
Baca Juga
Calon Hakim Agung MA Agustinus Purnomo Singgung Soal Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas
Agustinus lalu mencontohkan kasus tindak pidana korupsi. Menurut UU Tipikor, hukuman minimal adalah 4 tahun. Namun, dalam kasus tertentu, hakim dapat menilai hukuman itu terlalu berat bila terdakwa tidak menikmati keuntungan atau bukan pelaku utama.
“Dengan pertimbangan yang baik, aturan minimal 4 tahun bisa disampingi, misalnya dijatuhkan hukuman 3 tahun atau 2 tahun sesuai rasa keadilan majelis hakim,” jelasnya.
Meski begitu, Benny tetap menekan Agustinus untuk menjelaskan dasar sumber keadilan. Agustinus menyebut pandangan filsuf seperti Aristoteles dan Ulpianus, tetapi jawaban itu belum memuaskan.
“Yang saya tanya bukan pandangan Aristoteles. Saudara calon hakim agung, anda menyatakan ada sumber keadilan lain selain undang-undang. Di mana saudara menemukan sumber keadilan itu?” tanya Benny kembali.
Agustinus pun menegaskan bahwa dirinya mendasarkan pada hak asasi manusia.
“Keadilan adalah ketika seseorang dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya. Undang-undang bisa menjadi acuan, tetapi bila undang-undang menimbulkan ketidakadilan, hakim harus menemukan dasar keadilan lain, termasuk hak seseorang untuk diperlakukan adil sesuai kesalahannya,” tandasnya.

